Bengkalis – Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Ia terbukti terlibat dalam sindikat narkotika dan berperan dalam distribusi barang haram dalam jumlah besar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu, S.H., dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H., M.H., dan Tia Rusmaya, S.H., dalam sidang pada Rabu (26/2/2025). Perkara ini tercatat dalam Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls.
Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, mengungkapkan bahwa Syahrul merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar besar bernama Mesri. Terdakwa berperan dalam menerima dan mendistribusikan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dalam jumlah masif.
“Dalam delapan kali aksinya, Syahrul mengangkut narkotika dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg,” ungkap Ulwan, Jumat (7/3/2025).
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa. Namun, putusan ini tetap dianggap sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.
Syahrul diamankan petugas pada Rabu, 14 Februari 2024, di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, ia tertangkap membawa puluhan ribu butir pil ekstasi bersama dua rekannya, MA alias Arif dan AA alias Nan, yang menjalani proses hukum terpisah.
Menurut Ulwan, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya. Aparat penegak hukum disebut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bengkalis.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara tidak akan kompromi terhadap pelaku narkotika. Kita harus bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif beroperasi di wilayah pesisir. Penegakan hukum yang tegas dan sinergi berbagai pihak menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan vonis ini, Syahrul akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Sementara itu, aparat masih terus mendalami jaringan yang lebih luas guna memutus rantai distribusi narkotika di Bengkalis.








