Menu

Mode Gelap

Terkini · 8 Mar 2025 14:31 WIB ·

Vonis Seumur Hidup Untuk Syahrul, Pengedar Narkoba Jaringan Besar


 Ulwan Maluf Humas Kantor Kejaksaan Negri Bengkalis Perbesar

Ulwan Maluf Humas Kantor Kejaksaan Negri Bengkalis

Bengkalis – Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Ia terbukti terlibat dalam sindikat narkotika dan berperan dalam distribusi barang haram dalam jumlah besar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu, S.H., dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H., M.H., dan Tia Rusmaya, S.H., dalam sidang pada Rabu (26/2/2025). Perkara ini tercatat dalam Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls.

Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, mengungkapkan bahwa Syahrul merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar besar bernama Mesri. Terdakwa berperan dalam menerima dan mendistribusikan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dalam jumlah masif.

“Dalam delapan kali aksinya, Syahrul mengangkut narkotika dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg,” ungkap Ulwan, Jumat (7/3/2025).

Vonis seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa. Namun, putusan ini tetap dianggap sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.

Syahrul diamankan petugas pada Rabu, 14 Februari 2024, di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, ia tertangkap membawa puluhan ribu butir pil ekstasi bersama dua rekannya, MA alias Arif dan AA alias Nan, yang menjalani proses hukum terpisah.

Menurut Ulwan, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya. Aparat penegak hukum disebut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bengkalis.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara tidak akan kompromi terhadap pelaku narkotika. Kita harus bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Baca Juga:  PC PMII Bengkalis Siapkan SDM Jadi Kader Militan

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif beroperasi di wilayah pesisir. Penegakan hukum yang tegas dan sinergi berbagai pihak menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba.

Dengan vonis ini, Syahrul akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Sementara itu, aparat masih terus mendalami jaringan yang lebih luas guna memutus rantai distribusi narkotika di Bengkalis.

 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis

Propemperda Bengkalis 2026 Disaring di Tengah Isu Urgensi dan Anggaran

17 April 2026 - 14:20 WIB

Rapat Propemperda Bengkalis 2026 DPRD dan Pemprov Riau di Pekanbaru membahas prioritas regulasi daerah

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis
Trending di Hukrim