Prodesanews.com | Bengkalis — Penggelapan motor di Mandau Bengkalis kembali terjadi setelah warga kehilangan kendaraan yang dipinjam untuk keperluan singkat dan tidak pernah kembali.
Peristiwa itu bermula di tempat cucian motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Senin siang, 11 Mei 2025. Seorang perempuan meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput kendaraan rekannya di bengkel. Karena sudah saling mengenal, korban menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun beberapa jam kemudian, motor tidak kembali. Korban lalu menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan. Pada awalnya pelaku masih merespons, tetapi ia memberikan alasan yang berubah-ubah. Setelah itu, komunikasi terputus.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan lapangan. Dari hasil awal, motor tidak kembali kepada pemilik. Nilai kendaraan itu sekitar Rp20 juta. Karena itu, polisi mendalami dugaan penggelapan.
Penyidik menilai pelaku sejak awal memanfaatkan kepercayaan korban. Selain itu, penyidik menduga pelaku menggunakan alasan pinjaman sebagai kedok untuk membawa kabur kendaraan.
Setelah kejadian, pelaku tidak lagi terlihat di lokasi. Kondisi itu menyulitkan polisi melacak keberadaannya. Namun demikian, penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan menelusuri jejak pelaku di wilayah Mandau.
Setelah hampir satu tahun, Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap pelaku berinisial D.S. (26). Petugas menangkapnya pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga terkait kasus tersebut untuk diperiksa sebagai barang bukti.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan penangkapan itu dan menyebut penyidik masih mengembangkan perkara ini. “Pelaku masih kami periksa. Kami sudah melakukan penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, tes urine, dan dokumentasi,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada satu peristiwa saja.
Kasus ini kembali menunjukkan pola penggelapan yang berulang. Pelaku memanfaatkan kedekatan sosial dengan korban, lalu menggunakan alasan sederhana untuk meminjam kendaraan. Setelah itu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Polisi menilai pola seperti ini masih sering muncul di lingkungan masyarakat, terutama ketika transaksi hanya mengandalkan kepercayaan tanpa jaminan.[ril]








