Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Mei 2026 17:00 WIB ·

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP


 📸 Kader PDIP Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Perbesar

📸 Kader PDIP Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto.

Prodesanews com | Bengkalis — Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengkritik pembelian 1.098 ekor sapi qurban presiden menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, ibadah qurban bersifat personal sehingga pejabat tidak boleh membiayainya memakai dana publik.

Guntur menyampaikan kritik itu melalui video di akun X miliknya pada Rabu, 27 Mei 2026. Ia menegaskan ibadah qurban harus berasal dari harta pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga maupun negara.

“Karena qurban adalah ibadah pribadi, bersumber dari dana pribadi, tidak bisa diatasnamakan lembaga apalagi negara,” kata Guntur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 sapi qurban presiden senilai sekitar Rp 100 miliar. Pemerintah mengambil sapi premium itu dari peternak lokal lalu menyalurkannya ke kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Namun, Guntur menilai penggunaan APBN untuk membiayai qurban pejabat maupun elite negara bertentangan dengan syariat Islam. Karena itu, ia menyoroti konsekuensi hukum dan moral dari penggunaan dana publik untuk ibadah personal.

“Kalau memakai dana publik untuk qurban pejabat, sanksinya dunia dan akhirat. Di dunia bisa dicokok KPK, di akhirat masuk neraka,” ujarnya.

Selain itu, Guntur menjelaskan fiqih Islam menempatkan qurban atau udhiah sebagai ibadah yang melekat pada individu muslim yang mampu. Ia mengatakan satu ekor sapi hanya bisa menampung maksimal tujuh orang secara patungan, sedangkan seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang.

Menurut dia, masyarakat tetap boleh mengonsumsi hewan sembelihan atas nama lembaga. Namun, penyembelihan tersebut hanya bernilai sedekah dan tidak masuk kategori ibadah qurban.

Untuk memperkuat pendapatnya, Guntur mengutip pandangan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab dari mazhab Syafi’i. Ia menyebut Imam Nawawi menegaskan qurban harus berasal dari harta pribadi.

Baca Juga:  Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

Guntur juga merujuk pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni dari mazhab Hambali. Menurut dia, Ibnu Qudamah menyatakan qurban yang memakai harta orang lain tanpa izin pemilik tidak sah.

“Dana APBN adalah harta publik. Rakyat pemilik sahnya,” kata dia.

Lebih jauh, Guntur membandingkan APBN dengan Baitul Maal pada masa Nabi Muhammad SAW. Ia mengatakan tidak ada riwayat yang menunjukkan Nabi memakai kas publik untuk kepentingan sapi qurban presiden maupun ibadah personal lainnya.

Karena itu, ia menilai pembiayaan qurban pejabat memakai APBN bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan etika penggunaan uang negara dan kepatuhan terhadap syariat Islam.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS di Rupat

18 Agustus 2026 - 17:17 WIB

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Trending di Hukrim