Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 29 Jun 2026 11:00 WIB ยท

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap


 ๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Mandau dan menyita 19 paket sabu sebagai barang bukti. Perbesar

๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Mandau dan menyita 19 paket sabu sebagai barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dua kasus peredaran sabu di Kecamatan Mandau. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial D (33) dan R (40). Polisi menduga keduanya sebagai pengedar. Polisi juga menyita 19 paket sabu dengan berat kotor 5,84 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan Tim Opsnal mengungkap kedua kasus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110.

“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, dan Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau,” kata AKP Tidar, Senin, 29 Juni 2026.

Di lokasi pertama, petugas menangkap D. Saat menggeledahnya, polisi menemukan 15 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,92 gram. Polisi juga menyita dompet kecil berwarna merah muda yang menyimpan sabu serta satu telepon genggam. Polisi menduga tersangka memakai telepon itu untuk mengedarkan narkotika.

Di lokasi kedua, petugas menangkap R. Polisi menyita empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip bening, dan satu telepon genggam.

Pemeriksaan awal menunjukkan D dan R berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan kandungan Methamphetamine dan Amphetamine. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Tidar.

Menurut Tidar, informasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ucapnya.

Saat ini penyidik menahan kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolres Bengkalis. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu. Mereka berupaya mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kedua perkara tersebut.[pnc/ril]

Baca Juga:  Kadis DPPPA Beri Ucapan Terimakasih Atas Terbentuknya KUB Bermasa Ceria Desa Jangkang
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah