Prodesanews.com | Bengkalis โ Dewan Pimpinan Daerah Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda pembayaran proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam. Proyek senilai Rp 7,38 miliar itu ditengarai bermasalah dan pembangunannya perlu diaudit secara teknis.
Desakan ini mencuat setelah INPEST memantau langsung proyek turap tersebut pada 29 September dan 4 Oktober 2026. Hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan diduga melabrak dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
Saat pengecoran berlangsung pada pemantauan pertama, INPEST menemukan lumpur tebal menggenangi area kerja. Kondisi serupa kembali terlihat pada pemantauan kedua. Selain lantai kerja yang berlumpur, sebagian besi tulangan juga terlanjur berkarat akibat terendam air laut.
INPEST juga menyoroti buruknya kualitas pemasangan besi tulangan, jarak antar-besi yang renggang, hingga ketiadaan plastik pelindung. Tak hanya itu, para pekerja di lokasi juga kedapatan mengabaikan standar keselamatan dengan tidak memakai alat pelindung diri (APD).
Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali, menyatakan pengecoran di atas lahan berlumpur sangat berisiko. “Besi menjadi mudah berkarat karena lumpur tidak dibersihkan. Jarak sambungan besi juga menyimpang dari spesifikasi teknis,” kata Hambali, 5 Oktober 2026.
Menurut Hambali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menahan pencairan dana sebelum ada kepastian bahwa proyek di kawasan pesisir ini digarap sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan karakteristik wilayah pasang-surut. “Jangan sampai dana cair sebelum proyek ini benar-benar beres,” ujarnya.
Merespons temuan itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir mengapresiasi fungsi pengawasan masyarakat. Ia meminta INPEST segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi berwenang. “Kami tidak ingin proyek yang anggarannya sulit didapat ini roboh dalam satu atau dua tahun. Konstruksinya harus kokoh,” kata Azmir saat ditemui di ruang kerjanya.
Azmir menegaskan dinasnya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis proyek. Peran Dinas Perikanan Bengkalis sebatas memantau perkembangan fisik dan kendala di lapangan.
Proyek KNMP ini merupakan program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang mencakup Desa Deluk dan Desa Kuala Alam. Kontrak senilai Rp 7,38 miliar dengan masa kerja 120 hari kalender ini digarap oleh CV Sonta Abadi dengan konsultan pengawas PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pembangunan KNMP di Bengkalis tahun ini tersebar di empat lokasi, termasuk Desa Muntai dan Desa Meskom.
INPEST memastikan bakal terus mengawal proyek ini hingga tuntas guna mencegah penyimpangan lebih lanjut. Meski demikian, temuan lapangan ini masih memerlukan audit teknis lanjutan untuk menyimpulkan ada-tidaknya pelanggaran hukum atau kerugian negara. [pnc/ril]








