Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi mengungkap jaringan sabu Duri–Dumai setelah menangkap tiga orang di Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi kini memburu seorang pemasok berinisial IL dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan berlangsung di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Jumat malam, 17 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan dugaan transaksi narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau bergerak dan langsung melakukan penindakan.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan HG, 50 tahun, FL, 36 tahun, dan FS, 32 tahun, tanpa perlawanan. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran skala kecil.
Penggeledahan di lokasi menemukan dua paket sabu, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam. Petugas menemukan sabu di atas kasur di dalam bangunan yang diduga menjadi lokasi pertemuan. Temuan ini menunjukkan tempat itu tidak hanya menjadi lokasi konsumsi, tetapi juga tempat transaksi terbatas.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran di lokasi. Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan polisi menerima informasi dari masyarakat lalu langsung menindaklanjutinya. “Kami mengamankan tiga orang di lokasi setelah penyelidikan awal,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Dari pengembangan awal, keterangan salah satu tersangka mengarah pada IL sebagai sumber barang. Namun, IL tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan kini masuk DPO. Polisi menduga IL mengendalikan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas dan bergerak di luar jangkauan langsung penindakan.
Pola ini bukan hal baru dalam kasus narkotika. Aparat kerap menangkap pengedar lapangan lebih dulu, sementara aktor utama beroperasi di lapisan distribusi yang lebih tertutup.
Dalam konteks lebih luas, koridor Duri–Dumai memiliki mobilitas tinggi di Riau. Jaringan narkotika kerap memanfaatkan pergerakan barang dan orang di jalur ini untuk menyamarkan distribusi lintas wilayah, termasuk melalui permukiman di sepanjang jalur darat. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan sabu Duri–Dumai yang lebih besar.
Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, tim penyidik terus menelusuri keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas.
Sembari mengembangkan kasus, kepolisian membuka ruang partisipasi publik melalui layanan pengaduan, termasuk Call Center 110.








