BENGKALIS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis resmi menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, Kemenag Bengkalis menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika ingin membayar dengan uang, maka nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras di pasaran.
Berdasarkan pemantauan harga di pasar Bengkalis pada pertengahan bulan Rajab, Kemenag menetapkan nominal zakat fitrah bervariasi, tergantung jenis beras yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah tertinggi adalah Rp 47.500 per jiwa untuk mereka yang mengonsumsi beras Batimonton dengan harga Rp 19.000 per kilogram.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras Bumi Ayu, Bunga Love, dan SM, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 45.000 per jiwa, dengan harga beras Rp 18.000 per kilogram. Adapun untuk pengguna beras BTN, Belida, dan Bulog, zakat fitrah berkisar antara Rp 42.500 hingga Rp 40.000 per jiwa.
Kemenag Bengkalis menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui masjid, mushalla, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang resmi. Sementara itu, zakat mal harus disalurkan melalui BAZNAS atau UPZ yang sesuai dengan regulasi dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Pelaporan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah serta infak dan sedekah wajib dilakukan maksimal satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing.
Selain itu, Kepala KUA Kecamatan diminta untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan zakat fitrah di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Kemenag Bengkalis selambat-lambatnya pada 28 April 2025.
Penetapan qimat zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban berzakat sesuai dengan ajaran Islam. Dengan adanya standar harga ini, diharapkan zakat fitrah dapat disalurkan secara lebih efektif kepada yang berhak menerimanya.
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Keterlambatan dalam membayar zakat fitrah dapat mengubah statusnya menjadi sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Bengkalis dapat lebih mudah dalam menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi.








