Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis membekuk pengedar sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Tersangka ZIK alias K, 42 tahun, ditangkap di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Minggu malam, 19 April 2026.
Sebelumnya, polisi mengamankan pria berinisial S di Kelurahan Damon saat hendak bertransaksi sabu. Dari penangkapan itu, petugas menelusuri asal barang hingga mengarah ke ZIK sebagai pemasok.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan keterangan S membuka peran ZIK dalam jaringan tersebut.
“Dari interogasi, sabu itu berasal dari ZIK. Tim kemudian mengembangkan dan menangkapnya di Senggoro,” kata Tidar, Selasa, 21 April 2026.
Saat disergap, ZIK sempat kabur. Petugas mengejar lalu menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Petugas juga menggeledah kamar tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,75 gram, telepon genggam, timbangan digital, dua gunting, kotak penyimpanan, serta plastik kemasan.
Dari pemeriksaan awal, ZIK mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial I.S alias B yang kini masih diburu. Pengakuan ini mengarah pada jaringan yang lebih luas di Bengkalis.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning yang berfokus memutus jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan ZIK positif methamphetamine. Polisi menduga ia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan.
Polisi menjerat ZIK dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini menahan tersangka di Mapolres Bengkalis untuk proses lanjutan.
Polres Bengkalis menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna membongkar jaringan yang lebih besar. Polisi juga meminta masyarakat melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Identitas pelapor kami rahasiakan,” ujar Tidar.[ril]








