Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Rupat Utara setelah menangkap seorang pemuda yang menyembunyikan narkotika dalam kotak rokok. Penangkapan berlangsung di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Sabtu malam, 18 April 2026.
Petugas Polsek Rupat Utara menangkap MS, 25 tahun saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Polisi menghentikan dua pria yang melintas dan langsung memeriksa keduanya di lokasi.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan dua paket kecil sabu di saku celana MS. Pelaku sengaja menyembunyikan barang tersebut di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. “Kami menemukan barang bukti di dalam kotak rokok yang tersimpan di celana MS,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Senin, 20 April 2026.
Dua paket sabu itu memiliki berat kotor total 0,29 gram. Polisi juga menguji urine MS dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A. Polisi kini memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan di belakangnya. Sementara itu, pria yang bersama MS tidak terlibat karena tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Petugas kemudian membawa MS ke Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menelusuri asal barang tersebut dan mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah tersebut.[ril]








