Prodesanews.com | Bengkalis โ Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pemuda berinisial AA (24) karena memiliki puluhan butir narkotika. Polisi menyita total 42 pil ekstasi dalam operasi penangkapan di Jalan Hangtuah, Kabupaten Bengkalis, Minggu dini hari, 19 April 2026.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari temuan Tim Raga Polres Bengkalis. Sebelumnya, petugas mengamankan empat pria di Jalan Seroja dan menemukan barang haram pada dua orang di antaranya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari tersangka AA,” kata Primadona, Senin, 20 April 2026.
Polisi kemudian memburu AA dan mencegatnya di samping Bank Mandiri. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir narkotika di dalam jok sepeda motor tersangka. AA akhirnya mengaku masih menyimpan puluhan butir lainnya di lokasi berbeda.
Pengembangan berlanjut ke Jalan Rangau, tempat polisi kembali menemukan 37 butir tambahan. Secara keseluruhan, polisi menyita 42 pil ekstasi, ponsel, uang tunai, serta dua unit sepeda motor yang tersangka gunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, AA mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga tengah memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).








