Prodesanews.com | BENGKALIS – Sempat kabur saat rumahnya di gerebek petugas, seorang pria diduga pengedar sabu inisial F alias Buyuang Lelo (45) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau disebuah rumah Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Minggu, 09 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka F ini setelah petugas berhasil mengamankan istri tersangka berinisial EH (37) dirumahnya Jl. Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Minggu, 09 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib.
“Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram dikantong jaket hitam dengan logo BNN yang tergantung di dinding rumah tersangka,” kata Kompol Hairul Hidayat, Senin (10/6/2024).
Dari informasi EH, Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin IPDA Parna Bonar Tua, segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan F alias Buyuang Lelo ini. Kemudian team opsnal akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
“Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dan menangkap tersangka F bersama satu orang lainnya berinisial AF (45),” ujar Kompol Hairul.
Dari TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Samsung warna merah, 1 (satu) unit Hp merk VIVO 1814, 1 set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000.
“Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengaku bernama F dan AF serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka F, jelas Kompol Hairul.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Kompol Hairul, peran tersangka F dalam hal ini adalah sebagai pengedar dan pemakai sabu, sementara tersangka AF hanya sebagai pemakai.
“Itu dibuktikan dengan hasil tes urine kedua tersangka yang positif menggunakan sabu,” pungkasnya.(ril)








