Prodesanews.com | BENGKALIS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EH (37) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dibekuk Tm Opsnal Polsek Mandau pada Minggu, 09 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan terhadap EH ini setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti 22 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram dikantong jaket hitam dengan logo BNN yang tergantung di dinding rumahnya.
Diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga setempat atas aktivitas tersangka yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dipimpin IPDA Parna Bonar Tua, S.H segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya tim opsnal.melakukan penggerebekan dirumah EH dan berhasil mengamankannya. Akan tetapi pada saat itu ada seorang laki – laki berhasil kabur dari belakang rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah dan dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok merk chip yang berisikan 22 paket narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Hairul Hidayat.
Kemudian 1 unit Handphone merk Redmi warna gold, 1 set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pirex, 25 bungkus plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, sambungnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari suaminya, BUYUANG LELO (nama panggilan) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil tes urine, tersangka EH ini positif menggunakan sabu,” pungkas Kompol Hairul Hidayat.(ril)








