Prodesanews.com | Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membongkar praktik peredaran narkotika di Kelurahan Damon pada Sabtu sore, 18 April 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial AT (43) dalam Operasi Antik LK 2026. Langkah ini memperkuat upaya polisi menekan peredaran sabu di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari aduan warga via Call Center 110. “Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Tidar, Minggu, 19 April 2026.
Petugas mencurigai gerak-gerik AT pada pukul 17.12 WIB. Setelah itu, polisi menggeledah tersangka dan menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel Android milik tersangka. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan AT positif mengandung metamfetamin.
Dalam pemeriksaan, AT mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial U. Namun, Tidar menegaskan bahwa identitas U masih dalam proses penyelidikan. Maka dari itu, tim terus bergerak untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Bengkalis yang lebih luas.
Penyidik menjerat AT dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP terbaru. Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis. Polisi melakukan penahanan ini guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.[ril]








