Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Agu 2022 15:24 WIB ·

Jahat! Kapasitas Tangki Mobil Pajero Sport Dimodif Jadi 500L Untuk Lansir Solar Subsidi


 Teks foto : Pemilik dan mobil Pajero Sport diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Perbesar

Teks foto : Pemilik dan mobil Pajero Sport diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Seorang pemilik mobil Pajero Sport berinisial AZ (27) diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya mobil milik pelaku ini telah dimodifikasi bagian tangki untuk mengisi BBM jenis solar disalah satu SPBU di Kota Pekanbaru.

“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi salah satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, pada Senin 15 Agustus 2022 malam. Tim menangkap pelaku inisial AZ dan mobil Pajero Sport,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (16/08/2022) di Pekanbaru.

Kombes Sunarto juga menyebutkan, petugas melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AZ dengan tuduhan tindak pidana Migas penyalahgunaan BBM Solar subsidi.

Aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport dengan nopol BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar di SPBU Jalan SM Amin.

“Modus dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan roda 4,” ujarnya.

Petugas yang curiga terus mengamati mobil tersebut, sambung Narto. Tak lama polisi memastikan, ternyata mobil Pajero tersebut dilengkapi tangki modifikasi. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.

“Polisi menemukan BBM Bio Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ. Ketika itu, AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Riau ini.

Lanjutnya lagi “Saat ini, AZ ditahan di Mapolda Riau, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, pungkas Kombes Sunarto.

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 dan Capaian Vaksinasi di Riau per 16 Mei 2022

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, polisi juga akan mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak penyalur solar subsidi.

“Untuk pihak lain (petugas dan pemilik SPBU-red) masih didalami,” kata Fery.

Ia juga menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 14 kasus terkait penyalahgunaan BBM yang melibatkan18 orang tersangka.

“Sampai hari ini sudah ada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir,” tutup Ferry.(ril)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

Trending di Terkini