Prodesanews.com | Bengkalis – Polsek Bukit Batu membongkar peredaran narkotika yang menghubungkan Dumai dan Bengkalis. Dua pengedar sabu ditangkap dalam rangkaian pengembangan kasus dengan barang bukti 1,03 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan pengungkapan ini berawal dari satu kasus yang kemudian berkembang ke penelusuran pelaku lain.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kompol Al Imran, Kamis, 16 April 2026.
Petugas menangkap tersangka berinisial PI pada Rabu malam, 15 April 2026, di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dalam paket kecil, plastik klip, alat hisap, uang tunai hasil transaksi, dan satu telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, PI mengakui keterlibatan dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebut sabu tersebut berasal dari tersangka lain berinisial RAPP.
Informasi itu menjadi dasar pengembangan kasus. Petugas kemudian bergerak cepat ke Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.
“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya,” kata dia.
Kurang dari tiga jam kemudian, polisi menangkap RAPP pada Kamis dini hari, 16 April 2026.
Kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam peredaran sabu lintas wilayah. Hasil tes urine menunjukkan PI positif Methamphetamine, sementara RAPP positif Amphetamine.
Polisi menahan keduanya di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan akan memperketat pengawasan peredaran narkotika lintas wilayah di Riau.[pnc/ril]








