PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Sebuah gudang di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru yang dijadikan tempat mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Minggu, 03 April 2022 dinihari lalu. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekitar 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian meringkus seorang laki-laki berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG, saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.
Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan tersebut dijual kembali dengan harga solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi, dan tentu merugikan banyak pihak.
“Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (07/04/2022) siang.
Lebih rinci Kombes Sunarto mengatakan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian diwilayah perkebunan dan perusahaan.
Ia tak menampik, ulah pelaku ini lah yang menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.
“Ini yang menjadi salah satu pemicu kelangkaan Solar,” ujarnya.
Kombes Sunarto melanjutkan, selain mengamankan BBM Solar dan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp 3 juta.
Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Lebih mencengangkan lagi kata Kombes Sunarto, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Kombes Sunarto juga mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” pungkasnya.(ril)