Prodesanews.com | BENGKALIS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat kerja guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah, Senin, 19 Mei 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sekretariat Daerah, perwakilan dari Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Tenaga Ahli Bapemperda.
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Andrius, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 merupakan payung kebijakan pembangunan jangka menengah yang strategis, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa batas waktu penetapan RPJMD adalah enam bulan setelah pelantikan bupati.
“Sesuai tahapan di DPRD dan tata tertib yang berlaku, setelahnya akan dilanjutkan dengan penyampaian nota persetujuan Ranperda ke provinsi dan dibahas bersama panitia khusus, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ungkap Andrius.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Bapemperda turut menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan sektor-sektor strategis non-migas sebagai pilar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RPJMD mendatang antara lain adalah pengembangan sektor non-migas seperti industri, pertanian, dan UMKM. Selain itu, perlu dilakukan optimalisasi belanja modal produktif secara berkala untuk menjaga keseimbangan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) melalui pelatihan teknis di bidang perencanaan dan keuangan daerah. Menurutnya, hal ini akan memperkuat kualitas implementasi program dan efektivitas anggaran pembangunan.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap sistem RPJMD secara berkala juga dianggap krusial. Tenaga Ahli mengusulkan agar proses evaluasi melibatkan akademisi dan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Bapemperda, Erwan, dalam arahannya menegaskan bahwa hasil rapat kerja ini akan menjadi acuan penting menjelang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan pada 26 Mei mendatang. Dalam rapat tersebut, akan diagendakan Rapat Paripurna untuk penyampaian Ranperda.
Namun, Erwan juga mempertanyakan kesiapan teknis dan administratif dari Ranperda tersebut untuk bisa dibawa ke Paripurna.
Menanggapi hal itu, Asisten I Sekda Bengkalis, Andris Wasono, menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang belum dilalui. Oleh karena itu, Ranperda belum dapat dibahas dalam Rapat Paripurna yang direncanakan.
“Pembahasan kemungkinan baru bisa dilakukan bulan depan, setelah seluruh proses administrasi dan teknis selesai,” ujar Andris.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) juga mengusulkan pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ia menilai bahwa regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam menjamin hak-hak anak di Kabupaten Bengkalis.
Sebelum adanya Perda, sejumlah kegiatan pendukung telah dilakukan seperti pembentukan forum anak dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah bekerja sama dengan kepolisian di Kecamatan Rupat dan Pinggir.
Sementara itu, Analis Hukum, Jefrizal, menambahkan bahwa berdasarkan usulan RPJMD yang ada, keterbatasan anggaran hanya memungkinkan pembahasan tiga Ranperda dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Bapemperda akan melakukan seleksi prioritas dalam rapat internal mendatang.
Menutup rapat, Ketua Bapemperda menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan untuk memastikan kesiapan dari sisi pendanaan, substansi, dan urgensi Ranperda, agar seluruh proses dapat berjalan efektif dan selaras dengan agenda pembangunan daerah.
[pnc/ril]








