JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025 oleh LBH Pers selaku kuasa hukum Dewan Pers.
Dalam gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, HCB menggugat Dewan Pers setelah tidak terima dilarang menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB sudah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Dewan Pers menyatakan dalam eksepsinya bahwa HCB tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PWI dalam gugatan tersebut. Hal ini karena keputusan pemberhentian dari Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang diajukan HCB untuk membatalkan keputusan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers menilai gugatan HCB bersifat prematur karena belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional. Gugatan tersebut juga dinilai salah pihak (error in persona) dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Atas dasar itu, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima (NO/Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang yang menjadi Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing. Kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Sebagai pihak Turut Tergugat, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak mengajukan eksepsi sendiri, tetapi sepenuhnya mendukung eksepsi yang diajukan Dewan Pers.
Zulmansyah menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PWI maupun anggota PWI sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar HCB menghentikan manuver hukum yang dinilai sia-sia.
“Berhentilah menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian, atau bahkan memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua itu hanya memperburuk nama PWI,” tutup Zulmansyah.








