Menu

Mode Gelap

Sorot · 16 Mar 2025 14:44 WIB ·

Tambak Udang di Bengkalis: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan


 📸 Alat berat sedang menggarap lahan untuk tambak udang.(Ist) Perbesar

📸 Alat berat sedang menggarap lahan untuk tambak udang.(Ist)

Prodesanews com | BENGKALIS, 16 Maret 2025 – Industri tambak udang di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan ribuan hektar lahan tambak yang tersebar di daerah pesisir, sektor ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun di sebalik itu, terdapat sejumlah tantangan serius terkait keberlanjutan lingkungan yang tidak dapat diabaikan.

Di antara tantangan utama yang muncul adalah kerusakan hutan bakau dan pencemaran air yang diakibatkan oleh limbah tambak. Sebagian besar tambak udang di Bengkalis berlokasi di daerah pesisir, yang seringkali memerlukan penebangan hutan bakau untuk membuka lahan. Padahal, hutan bakau memiliki peran yang sangat vital sebagai pelindung garis pantai dan penahan abrasi. Selain itu, sisa pakan udang dan kotoran yang dibuang ke air juga meningkatkan kadar zat berbahaya, yang dapat mencemari perairan sekitar.

Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis tampaknya masih kesulitan untuk mengelola masalah ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pengelolaan limbah tambak secara spesifik. Meskipun ada beberapa aturan nasional yang mengharuskan usaha budidaya perikanan untuk memenuhi standar lingkungan, pengawasan terhadap tambak udang di Bengkalis masih lemah.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan setiap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk tambak udang, untuk memiliki izin lingkungan dan dokumen pengelolaan limbah yang tepat. Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan kewajiban bagi usaha perikanan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Namun, aturan tersebut sering kali tidak diikuti dengan tegas, terutama di daerah yang kurang mendapatkan perhatian pengawasan.

Baca Juga:  Gaza Membara, Israel Serang Warga Membabibuta, 32 Nyawa Melayang

Pada 2024, Kejaksaan Negeri Bengkalis mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tambak udang, termasuk indikasi praktik ilegal yang dapat merugikan negara. Tim penyidik telah memeriksa langsung lokasi tambak dan melibatkan ahli lingkungan serta kehutanan. Namun, hingga kini, proses hukum masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut.

Dalam hal regulasi tata ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau juga menjadi pedoman penting. Peraturan Daerah (Perda) mengatur zonasi wilayah, termasuk kawasan pesisir yang dilindungi dan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya udang. Oleh karena itu, setiap usaha yang membuka tambak di wilayah pesisir harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pembukaan tambak dilakukan tanpa mematuhi ketentuan RTRW, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tata ruang yang dapat merusak ekosistem.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mewajibkan setiap usaha yang memanfaatkan sumber daya pesisir, seperti tambak udang, untuk memiliki izin dan tidak merusak lingkungan pesisir, termasuk hutan bakau. Hutan bakau berfungsi sebagai penahan abrasi, habitat bagi spesies lokal, serta penyeimbang ekosistem pesisir.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi sektor tambak udang adalah kontribusinya yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rapat kerja awal tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis mengungkapkan bahwa banyak tambak yang belum membayar retribusi dan beroperasi tanpa izin resmi. Menurut Dinas Perikanan Bengkalis, perizinan tambak berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara mereka hanya mengawasi aspek teknis seperti kualitas air dan kesehatan udang. Lemahnya koordinasi antarinstansi menyebabkan banyak tambak yang masih beroperasi tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Perempuan di Hotel Marina, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus segera merumuskan kebijakan yang lebih jelas tentang pengelolaan limbah tambak dan memastikan bahwa setiap usaha tambak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan perlu lebih proaktif dalam memastikan bahwa pengusaha tambak memiliki sistem pengolahan limbah yang ramah lingkungan, dan mereka tidak merusak ekosistem pesisir. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap izin usaha dan operasional tambak sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa masa depan industri tambak udang sangat bergantung pada keberlanjutan lingkungan. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, tambak udang di Bengkalis akan menghadapi banyak masalah, mulai dari kerusakan ekosistem yang berdampak pada produksi udang, hingga potensi terhambatnya ekspor. Oleh karena itu, solusi yang berkelanjutan—seperti penerapan sistem tambak yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang efektif—harus segera diterapkan untuk memastikan bahwa sektor tambak udang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga dapat menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, Bengkalis seharusnya menjadi contoh dalam mengelola tambak udang yang berkelanjutan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, peraturan yang jelas, dan kesadaran dari semua pihak, tambak udang di Bengkalis dapat berkembang dengan cara yang tidak merusak lingkungan, sekaligus memberikan keuntungan jangka panjang bagi masyarakat dan daerah.[ril]

Artikel ini telah dibaca 658 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim