Prodesanews.com | Bengkalis – .Polisi menangkap empat pria dalam kasus narkoba Rupat di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Petugas menyita sabu seberat 1,13 gram dari lokasi.
Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, petugas mengamankan empat pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika. “Petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Faisal, Kamis, 16 April 2026.
Empat pria itu berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya sebagai pengguna.
Kasus narkoba Rupat ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rupat menindaklanjuti laporan itu dan langsung menangkap para tersangka di sebuah rumah di Jalan Pelajar Gang Sungai Tepang.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan enam paket kecil berisi sabu. Selain itu, polisi menyita dua telepon seluler, alat hisap, kaca pirek, serta mancis.
Faisal menjelaskan, hasil interogasi menunjukkan A menguasai sabu tersebut. Ia juga mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial D. Saat ini, polisi masih mencari orang tersebut. “Barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D,” ujar Faisal.
Setelah itu, polisi membawa keempat tersangka ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine kemudian menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus narkoba Rupat ini dan terus memburu pemasok utama.[pnc/ril]








