Menu

Mode Gelap

Hukrim · 30 Jul 2026 13:36 WIB ·

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar


 Hakim PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan gubernur Riau Abdul Wahid Perbesar

Hakim PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan gubernur Riau Abdul Wahid

PEKANBARU, — Vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memicu beragam reaksi seusai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Putusan tersebut menjadi perhatian karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp500 juta.

Usai sidang, Abdul Wahid tampak tenang meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan petugas. Ia menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim penasihat hukum.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid mengatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, JPU KPK juga belum menyatakan sikap. Jaksa menyebut akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, ratusan simpatisan yang sejak pagi memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyambut putusan tersebut dengan penuh syukur. Mereka tetap bertahan di sekitar lokasi sidang hingga persidangan berakhir.

Majelis hakim dalam amar putusannya tidak hanya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, tetapi juga menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengangkut Kayu Ilegal

Sidang pembacaan putusan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dilakukan sejak pagi untuk mengantisipasi gangguan keamanan, dan seluruh rangkaian persidangan berakhir dalam situasi aman serta kondusif.

 

Sumber:ini riau. Com

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tiga pria diamankan Polres Bengkalis dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bantan.

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis

28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polisi menggiring tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Satpol PP Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis.

Polisi Tangkap Dua Pria di Bengkalis, Sita 30 Paket Sabu

25 Juli 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau menunjukkan barang bukti 30 paket sabu hasil penangkapan dua tersangka di Bengkalis.

Polisi Ungkap Kasus Sabu Libatkan Remaja 16 Tahun, Pemasok Diburu

23 Juli 2026 - 11:50 WIB

Barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Rupat Utara, Bengkalis.

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara
Trending di Nasional