Prodesanews.com | Bengkalis – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar jaringan narkotika Bathin Solapan dalam operasi berantai selama dua jam pada Selasa malam, 14 April 2026. Polisi menangkap dua pengedar, S.T (42) dan S.S (47), lalu langsung menahan keduanya untuk proses hukum.
Pengungkapan jaringan narkotika Bathin Solapan ini bermula dari laporan warga di Jalan Lintas Duri–Dumai kilometer 09, Kulim. Warga mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera menyusun strategi dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 18.09 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui sebagai S.T. Tim langsung menyergapnya dan menemukan satu paket kecil sabu. Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket sabu siap edar seberat 8,40 gram yang tersimpan dalam kotak rokok kaleng. Petugas juga melakukan tes urine terhadap S.T dan hasilnya menunjukkan penggunaan metamfetamina.
“Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatan pihak lain,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan keterangan itu, tim langsung memburu S.S yang berperan sebagai pemasok. Sekitar pukul 20.09 WIB, polisi menggerebek rumah S.S di Jalan Lintas Duri–Dumai kilometer 07.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,52 gram dan satu pipa kaca (pirex). Meski jumlah barang bukti lebih sedikit, polisi menilai peran S.S penting karena membuka jalur distribusi yang lebih luas.
S.S mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial B yang berada di wilayah Sumatera Barat. Polisi kini memasukkan B ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburunya lintas provinsi.
Polisi menjerat S.T dengan Pasal 114 ayat (2) karena kepemilikan sabu di atas 5 gram. Sementara itu, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) kepada S.S. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 132 UU Narkotika karena dugaan permufakatan jahat.
Sebagai bagian dari program P4GN, polisi terus mengembangkan jaringan narkotika Bathin Solapan ini. Saat ini, tim masih menguji barang bukti di laboratorium forensik sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.[pnc/ril]








