Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 6 Mei 2026 15:00 WIB ·

Polda Riau Sikat Mafia Mangrove, Sita 100 Ton Arang Ilegal


 📸 Polisi menyita lebih dari 100 ton arang mangrove ilegal. Perbesar

📸 Polisi menyita lebih dari 100 ton arang mangrove ilegal.

Prodesanews.com | Pekanbaru— Polisi membongkar mafia mangrove di Kepulauan Meranti, Riau, dan menyita lebih dari 100 ton arang ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Aparat menetapkan tiga tersangka yang diduga mengendalikan jaringan perusak pesisir.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan aktivitas pengangkutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di Desa Sesap pada Sabtu, 25 April 2026.

Dari kapal tersebut, polisi menyita sekitar 580 karung. Temuan awal ini mendorong penyidik menelusuri rantai produksi yang lebih luas.

Penyidik kemudian mengarah ke dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi itu, para pelaku menjalankan pembakaran kayu mangrove dalam skala besar tanpa izin selama bertahun-tahun.

Di dua titik tersebut, aparat mengamankan sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang para pelaku tebang dari kawasan lindung sebagai bahan baku. Temuan ini menguatkan dugaan adanya operasi terorganisir di balik aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebut sindikat ini telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun. Mereka mengolah kayu hasil penebangan ilegal menjadi komoditas ekspor.

“Pelaku mendistribusikan arang melalui jalur laut tersembunyi dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade, Rabu, 6 Mei 2026. Hasil penyelidikan itu kemudian membawa polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemodal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya mengendalikan rantai produksi hingga distribusi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penindakan ini bertujuan melindungi ekosistem pesisir. Ia menilai mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang menahan abrasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Baca Juga:  Satu Malam, Tiga Lokasi, Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu

Perusakan dalam skala masif mempercepat abrasi, merusak habitat biota laut, dan meningkatkan kerentanan pesisir terhadap perubahan iklim. Kondisi ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan yang rawan eksploitasi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menghadapi ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menunjukkan praktik mafia mangrove yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan untuk merusak lingkungan serta memasok pasar ekspor. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.[ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini