Prodesanews.com | Bengkalis — Petugas menemukan seorang anggota perlindungan masyarakat (Linmas) Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, positif narkotika saat tes urine mendadak, Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama jajaran menggelar pemeriksaan itu dengan melibatkan Polsek Bantan dan perangkat desa setempat. Sebanyak 28 perangkat desa dan staf mengikuti tes, terdiri dari 22 laki-laki dan 6 perempuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu sampel mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan staf Linmas Desa Jangkang tersebut terbukti positif narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan urine, satu orang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar AKP Tidar Laksono.
Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut keterangan pria berinisial S tersebut. Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh narkotika dari seorang warga Desa Jangkang berinisial A.
Tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman A sekitar pukul 10.45 WIB. Mereka menangkap A tanpa perlawanan sekitar pukul 10.55 WIB.
Petugas membawa A ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. “Kami akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan terus menggelar tes urine mendadak sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa. “Tes urine ini akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini di lingkungan perangkat desa,” ujar Tidar.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 dengan jaminan kerahasiaan pelapor. [ril]








