PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendesak agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan lintas sektor. Seruan ini disampaikan Bupati Kasmarni melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, dalam forum pelatihan manajemen penanganan kasus yang digelar selama tiga hari di Hotel Surya, Bengkalis.
Dalam pidato tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa aksi terpadu menjadi syarat mutlak untuk memutus rantai kekerasan yang masih terus berlangsung di berbagai lini kehidupan masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya pelibatan semua unsur — dari lembaga layanan hingga masyarakat akar rumput — agar perlindungan terhadap kelompok rentan tidak berhenti pada slogan.
“Kami mendorong agar pelatihan ini bukan sekadar forum belajar teknis, tetapi menjadi ruang penguatan jejaring antar pemangku kepentingan. Penanganan kasus kekerasan harus terkoordinasi, cepat, dan sepenuhnya berpihak pada korban,” ujar Andris saat membuka pelatihan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pelatihan yang melibatkan 44 peserta dari seluruh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) se-Kecamatan di Kabupaten Bengkalis ini digelar sejak 16 Juli. Materi pelatihan mencakup teknik asesmen kasus, konseling korban, serta koordinasi lintas sektor untuk pemulihan korban.
Data yang diungkap Andris mengonfirmasi bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami tren naik. Tahun 2022 tercatat 142 kasus, sementara 2023 melonjak menjadi 163 kasus. Lonjakan ini, kata dia, mencerminkan bahwa kekerasan bukan semata persoalan domestik, melainkan sudah menjadi fenomena sosial yang mendalam.
Namun, tren itu mulai melandai pada 2024. Penurunan kasus disebut sebagai hasil kolaborasi intens antara UPTD, lembaga hukum, tenaga psikolog, dan kelompok masyarakat sipil. “Kita patut bersyukur atas capaian ini, namun tidak boleh cepat puas. Justru ini menjadi tantangan baru: bagaimana meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan perlindungan ke pelosok desa,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan UPTD PPA di setiap kecamatan menjadi tumpuan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, menyeluruh, dan mudah diakses. Ia menegaskan bahwa UPTD bukan sekadar pusat pengaduan, tapi harus mampu menjadi simpul layanan multidisipliner — mencakup aspek hukum, medis, psikologis, dan sosial — yang semuanya dilaksanakan secara profesional dan berorientasi pada pemulihan korban.
Andris juga mengingatkan bahwa pengelolaan UPTD harus merujuk pada Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018. Regulasi itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan adalah kewajiban negara, dan harus direspons dengan sistem yang terstruktur dan tidak diskriminatif.
Di akhir acara, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi kepada Desa Bantan Timur yang berhasil menembus 12 besar nasional dalam lomba Inovasi Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak dan Pendidikan. Desa ini dianggap berhasil membangun ekosistem sosial yang inklusif, partisipatif, dan berbasis perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat tinggi pratama, unsur Forkopimda, kepala UPTD Provinsi Riau, tenaga ahli psikologi, dan pemangku kebijakan dari berbagai instansi terkait. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan mendorong tindakan nyata dalam pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
[pnc/ril]








