Prodesanews.com | Bengkalis — Penyergapan terencana Satreskrim Polres Bengkalis membongkar praktik pembalakan liar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Rabu dini hari, 10 Desember 2025. Tiga tersangka, Udin, Rozali, dan Fajar ditangkap saat mengolah kayu Meranti hasil tebangan ilegal, membuka dugaan adanya jaringan terorganisir di kawasan hutan pesisir tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas kayu mencurigakan pada malam hari. Tim reskrim melakukan pengintaian beberapa hari dan menemukan pola pergerakan yang konsisten. Pada pukul 01.30 WIB, aparat bergerak dan melakukan penyergapan cepat di titik penggergajian kayu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan waktu penindakan dipilih untuk menutup peluang kabur para pelaku. “Kejahatan lingkungan tidak mendapat ruang di wilayah kami. Penindakan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya saat konferensi pers di Ruang Tantya Sudhirajati, Jumat, 12 Desember 2025.
Di lapangan, petugas mendapati para tersangka sedang memotong kayu Meranti menggunakan tiga unit chainsaw. Ketiganya tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita sekitar 10 kubik kayu olahan, dua parang, tali sintetis, serta mesin gergaji merk Pro 1 dan Stihl. Nilai kayu sitaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel menjelaskan, ketiga tersangka mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P, yang kini menjadi target utama penyidik. “Identitas P sudah kami pegang. Tim sedang memburu yang bersangkutan untuk memutus seluruh rantai operasi ini,” kata Yohn.
Penyidik menemukan pola kerja yang rapi: penebangan dilakukan pada jam rawan, pemotongan langsung di lokasi untuk memudahkan pengangkutan, dan jalur distribusi kayu dipilih melalui akses darat yang luput dari pemantauan rutin. Modus seperti ini lazim digunakan kelompok pembalak liar di pesisir Riau.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf b dan e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023.
Yohn menegaskan operasi pemberantasan pembalakan liar akan terus dilakukan. Koordinasi dengan dinas kehutanan dan pemerintah daerah diperkuat, terutama untuk menutup akses distribusi kayu ilegal. “Fokus kami menghentikan praktik yang merugikan negara dan merusak ekosistem,” ujarnya.
Pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah. Kayu Meranti adalah jenis unggulan dengan pertumbuhan lambat, sehingga hilangnya tutupan hutan di kawasan pesisir Bengkalis berpotensi mengganggu keseimbangan hidrologi dan habitat satwa rawa.
Polres Bengkalis tetap mendorong masyarakat melaporkan aktivitas pembalakan liar. Informasi warga menjadi kunci pembuka jaringan yang selama ini beroperasi secara tertutup.[pnc/ril]








