Prodesanews.com | BENGKALIS – Polisi menangkap pelaku perambahan hutan di area konsesi PT BBHA, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka disebut menjual puluhan hektare lahan dengan modus kelompok tani dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan kasus ini ditemukan dalam patroli gabungan dengan pihak perusahaan.
“Kami mengamankan dua alat berat, kuitansi jual beli lahan, dan papan pembatas lahan atas nama pembeli,” kata Yohn, Senin, 12 Mei 2025.
Lokasi pengungkapan berada di titik koordinat N 01°24’33.7″ E 101°43’18.7″ dan N 01°24’30.7″ E 101°43’47.3″. Dua unit ekskavator ditemukan sedang beroperasi, masing-masing dikendalikan oleh operator berinisial RSP dan AP.
Di lokasi, petugas juga menemukan satu pondok besar dan dua pondok kecil yang digunakan para pekerja. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial MD, warga Bukit 9.
“Setelah interogasi awal, kami langsung menuju kediaman MD dan mengamankannya,” ujar Yohn.
MD diduga menjual lahan hutan menggunakan kedok kelompok tani. Satu bidang lahan seluas empat hektare dijual dengan harga sekitar Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat MD telah memperoleh keuntungan sekitar Rp385 juta dari penjualan lahan seluas ±40 hektare.
Ia juga mengaku memiliki tim yang mengatur transaksi jual beli lahan. Jejaring ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, polisi juga menjerat MD dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 ayat (3) dalam undang-undang yang sama.[ril]








