Menu

Mode Gelap

Terkini · 27 Jun 2022 17:07 WIB ·

Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap Imigrasi Rohil


 Pencari Suaka Asal Myanmar Ditangkap Imigrasi Rohil Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU– YN, seorang pencari suaka asal negara Myanmar ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Pasalnya, pria yang dalam catatan Imigrasi, tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini memalsukan identitas diri saat membuat paspor.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu mengatakan, YN ditangkap petugas Imigrasi beberapa waktu lalu. Saat itu warga negara Myanmar tersebut berada di loket penerimaan berkas permohonan pembuatan paspor.

“Karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor. Kita mengamankan warga negara Myanmar ini saat melakukan permohonan berkas paspor,” ujarnya, Senin (27/06/2022).

Saat pembuatan paspor, sambung Jahari, YN melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Namun setelah diperiksa ternyata semua dokumen tidak sah.

“Semua dokumennya tidak sah atau palsu. Dia ini (YN- red) memiliki dokumen dan dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pencari suaka asal Myanmar,” jelas Jahari.

Lanjutnya, setelah diperiksa, terhadap YN dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. YN lditahan dan dititipkan di Lapas Bagansiapiapi 20 hari kedepan terhitung 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Jahari juga mengingatkan seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” pungkas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ini.

Baca Juga:  Siasat Gagal Pemuda Rupat Utara Buang Paket Sabu Ekonomis

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menyebut, pria asal negara Myanmar ini ditahan karena nekat memberikan data palsu. YN kini dijerat UU Keimigrasian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 126 huruf C. Maka tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Agus singkat.(ril)

 

 

 

Sumber: (MC Riau)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim