Prodesanews.com | BENGKALIS – Seorang pria berinisial M alias Engol (37) warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dibekuk tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diamankan aparat karena diduga menjadi kurir narkoba serta kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E mengatakan, pelaku M alias Engol ini diamankan di rumahnya.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 24 September 2023 dini hari, sekira pukul 05.00 Wib dirumahnya di Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” kata AKBP Bimo saat menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 406,59 gram dan kepemilikan senjata api ilegal, dihalaman Mapolres Bengkalis. Selasa (26/9/2023).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai sejumlah narkotika jenis Shabu diduga berasal dari Malaysia masuk melalui Pantai Panampar.
Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi. Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan mengamankan tersangka.
Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dibagian betis kaki kiri.
“Kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa, 17 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 406,59 gram, 10 butir diduga pil extacy merk Diamond, 3 unit handphone android merk Oppo, uang tunai sebanyak Rp.7.200,000, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat, 1 pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19 beserta 29 butir amunisi aktif cal.9,” beber AKBP Bimo.
Terhadap tersangka kemudian dilakukan interogasi terkait kepemilikan narkoba dan sepucuk senpi yang ditemukan tim. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
“Yang mana narkotika jenis Shabu dan Extacy didapat dari tersangka RP alias B yang menyuruhnya untuk menjemput dan mengambil barang haram tersebut ke tengah laut menggunakan Speedboat. Sementara senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari seseorang berinisial N alias Iwan warga Sumatera Utara,” pungkas AKBP Bimo.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, ia ingin menggarisbawahi bahwa sinergi antara Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis akan terus berlanjut terutama untuk menjaga perbatasan.
“Kita tahu Bengkalis sebagai jalur masuk impor ilegal terutama narkotika, dan kami akan merapatkan barisan bersama tim yang dipimpin bapak Kapolres untuk mencegah masuknya narkotika lewat perairan Bengkalis dari Malaysia,” ujarnya.(ril)








