Prodesanews.com | BENGKALIS – Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap aparat Polres Bengkalis setelah kedapatan membawa sabu seberat hampir satu kilogram di sebuah penginapan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
AS diketahui telah dua kali menjadi kurir narkotika. Dalam aksinya kali ini, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MS yang masih dalam penyelidikan polisi. AS dijanjikan bayaran Rp 10 juta jika barang tersebut berhasil dikirim ke Pelabuhan Tanjung Kapal, dan Rp 20 juta jika sampai ke Dumai.
Penangkapan dilakukan pada 30 April 2025 setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di penginapan Atan Zahar, Desa Tanjung Punak. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Satu orang diduga rekan AS melarikan diri sebelum petugas memasuki kamar.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Setiawan menjelaskan bahwa barang bukti disembunyikan dalam kemasan teh Cina yang diletakkan di keranjang sampah dan ditutup dengan handuk berwarna merah muda. “Modus ini digunakan untuk menyamarkan barang agar tidak terdeteksi pemeriksaan,” ujar Budi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Inspektur Satu Doni Binsar dan perwakilan Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar dalam konferensi pers di Polres Bengkalis, Jumat, 23 Mei 2025.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Wilayah Rupat dan sekitarnya dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika lintas negara. Aparat keamanan dan Bea Cukai berupaya memperketat pengawasan, khususnya di pelabuhan rakyat dan penginapan di kawasan pesisir.[ril]








