Prodesanews.com | Padang – Banjir dan longsor yang menimpa permukiman di Sumatera Barat menyoroti risiko serius dari lahan tambang yang dibiarkan terbengkalai. Menanggapi kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menutup sementara sejumlah lokasi pertambangan yang berpotensi memicu bencana.
Tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan menemukan bahwa banyak bukaan tambang tidak direklamasi dan minim pemantauan terhadap air larian. Kondisi ini mempercepat erosi dan menyebabkan aliran lumpur ke hilir, merusak lingkungan dan menggenangi permukiman warga.
Di beberapa lokasi, dokumen lingkungan resmi seperti AMDAL maupun izin lingkungan bahkan tidak tersedia, memperkuat dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan lingkungan. Temuan ini mendorong langkah tegas pemerintah untuk menekan risiko lebih lanjut.
“Keselamatan publik menjadi prioritas. Lahan tambang yang tidak terkelola bisa memicu bencana yang lebih parah,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/12/2025). Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan mampu menunjukkan bukti pengendalian erosi, drainase yang memadai, serta rencana reklamasi yang jelas.
Selain itu, KLH/BPLH memasang plang pengawasan publik sebagai peringatan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi risiko. Warga di hilir kawasan tambang mengaku waspada setiap hujan deras datang. Pemerintah juga berencana mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala, serta mengajak pemerintah daerah dan masyarakat terlibat dalam pemulihan kawasan rawan bencana.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Penataan yang baik dan pengawasan konsisten terhadap lahan tambang dapat mengurangi risiko bencana, melindungi warga, dan memastikan keberlanjutan wilayah.[ril]








