Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Apr 2026 08:35 WIB ·

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di Bengkalis


 📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka RS (31) beserta barang bukti sabu, ganja, dan timbangan digital hasil operasi di Desa Air Kulim, Selasa (14/4/2026). Perbesar

📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka RS (31) beserta barang bukti sabu, ganja, dan timbangan digital hasil operasi di Desa Air Kulim, Selasa (14/4/2026).

Prodesanews.com | Bengkalis – Aparat Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui operasi senyap pada Selasa dini hari, 14 April 2026, tim opsnal berhasil membekuk pria berinisial RS (31). Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan narkoba Lintas Duri Dumai di wilayah Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, polisi menerima rentetan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram. Oleh karena itu, polisi segera memaksimalkan fungsi Call Center 110 untuk menjaring informasi akurat. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengintaian di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11 sekitar pukul 03.30 WIB.

Hasilnya, tim opsnal berhasil mencokok tersangka di lokasi yang kerap menjadi titik transaksi tersebut. “Laporan warga melalui Call Center 110 adalah jantung dari keberhasilan operasi ini. Selain itu, kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Rabu, 15 April 2026.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan. Polisi menyita “paket kombo” narkoba Lintas Duri Dumai siap edar dari tangan RS. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket sabu (0,39 gram) dan satu paket ganja kering (0,58 gram).

Selain barang bukti zat adiktif, tim juga mengamankan timbangan digital dan ponsel milik tersangka. Kemudian, RS “bernyanyi” bahwa ia mendapatkan pasokan tersebut dari pria berinisial H alias YP. Sosok DPO tersebut diduga mengendalikan peredaran dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Di sisi lain, hasil uji laboratorium memperkuat profil RS sebagai pemadat aktif. Urine tersangka positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan ganja (THC). Akibatnya, RS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Distribusi BBM Siak Terganggu, Pelosok Kekurangan Pasokan

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepolisian mulai menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Selanjutnya, polisi akan terus melakukan pengembangan intensif untuk memutus total rantai peredaran narkoba Lintas Duri Dumai.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Sabu Libatkan Remaja 16 Tahun, Pemasok Diburu

23 Juli 2026 - 11:50 WIB

Barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Rupat Utara, Bengkalis.

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Hampir 8.000 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Biayanya Naik

22 Juli 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi pengurusan dokumen kewarganegaraan Indonesia. Hampir 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polsek Rupat menunjukkan terduga pengedar sabu berinisial RI beserta barang bukti lima paket sabu, timbangan digital, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Trending di Hukrim