Prodesanews.com | Bengkalis — Kepolisian Sektor Mandau menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Mandau Bengkalis yang melibatkan pasangan suami istri di Kelurahan Gajah Sakti. Konflik domestik tersebut berujung pada penganiayaan fisik dan kini masuk dalam ranah tindak pidana.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Komisaris Primadona menyatakan pria berinisial R.M., 27 tahun, diduga kuat menganiaya istrinya. Peristiwa KDRT di Mandau Bengkalis ini terjadi di kediaman mereka, Jalan Jawa, Kecamatan Mandau.
“Korban sempat mengungsi ke rumah orang tua karena kecewa dengan sikap suaminya. Namun, situasi memanas kembali saat korban pulang ke rumah,” kata Primadona, Selasa, 14 April 2026.
Insiden bermula pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Saat emosi memuncak, R.M. menarik paksa dan menyeret istrinya ke luar rumah. Pelaku juga mencakar serta meludahi wajah korban sebelum akhirnya mengusir perempuan tersebut dari rumah.
Merasa terancam, korban melaporkan insiden KDRT di Mandau Bengkalis tersebut ke Mapolsek Mandau. Polisi merespons cepat dengan memeriksa saksi serta korban, lalu melacak keberadaan pelaku.
Petugas meringkus R.M. tanpa perlawanan di wilayah Mandau. Dalam interogasi di Mapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi menjerat R.M. dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Primadona menegaskan kepolisian akan memproses setiap laporan KDRT di Mandau Bengkalis secara tegas untuk melindungi korban. Langkah ini selaras dengan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang mencatat kekerasan domestik masih mendominasi laporan nasional.
Penanganan cepat kasus KDRT di Mandau Bengkalis ini diharapkan menjadi peringatan agar setiap keluarga mengutamakan komunikasi sehat guna mencegah kekerasan fisik.








