Prodesanews.com | Bengkalis – Hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, kembali menjadi lokasi penebangan kayu liar. Rabu, 10 Desember 2025, dini hari, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan tiga pria, Udin, Rozali, dan Fajar, yang tengah beristirahat di sebuah pondok di tengah hutan. Mereka mengaku hanya mendapatkan upah Rp1 juta per ton kayu olahan yang diproduksi atas perintah seseorang bernama PA.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan warga tentang aktivitas ilegal yang kian marak. Di lokasi, polisi menemukan kayu olahan berupa papan dan broti siap jual, serta peralatan pemotong seperti tiga chainsaw, dua parang, dan tali.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Yohn Mabel mengatakan, penyelidikan dimulai Selasa, 9 Desember 2025, setelah polisi menerima informasi adanya truk yang keluar-masuk hutan membawa kayu di malam hari. Tim menempuh sekitar tujuh kilometer ke dalam hutan yang sebagian besar sudah gundul akibat penebangan liar.
“Para pelaku bekerja atas perintah PA dan dibayar Rp1 juta per ton kayu olahan yang berhasil diproduksi,” ujar IPTU Yohn Mabel, Kamis, 11 Desember 2025.
Praktik illegal logging ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan masalah ekonomi yang lebih luas. Para pekerja mendapat upah minim, sementara kayu hasil penebangan ilegal memasuki rantai perdagangan tanpa kontribusi pajak. Kerusakan hutan pun berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat, dari pertanian dan perikanan hingga ekowisata.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri jaringan yang lebih luas, menargetkan pemilik kayu dan perantara perdagangan.[ril]








