Menu

Mode Gelap

Sorot · 26 Jul 2022 19:45 WIB ·

Klarifikasi Kades Pangkalan Batang Terkait Terbitnya Surat Kepemilikan Tanah Makan Tua


 Klarifikasi Kades Pangkalan Batang Terkait Terbitnya Surat Kepemilikan Tanah Makan Tua Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kepala Desa (Kades) Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Faisal akhirnya membuat klarifikasi terkait pemberitaan sebelumya yang berjudul Kades Pangkalan Batang Diduga Munculkan Surat Tanah Makam Tua Atas Namanya dan  4 Warga Desa Pangkalan Batang Tarik Tanda Tangan Surat Kepemilikan Makam Atas Nama Kades yang menjadi pembahasan dikalangan masyarakat Desa Pangkalan Batang.

Dalam klarifikasi tersebut, Faisal mengatakan, penerbitan surat tanah makam tua ini bukanlah atas nama pribadinya, melainkan atas nama Desa Pangkalan Batang.

“Disini saya membantah bahwa surat tanah makam lama itu dimiliki oleh Kepala Desa Pangkalan Batang. Maksudnya disini nama kepemilikan tanah makam lama yaitu Desa Pangkalan Batang”,  jelas Faisal, Selasa (26/07/2022) di Kantor Desa Pangkalan Batang.

Lanjutnya lagi, “Jadi sudah jelas bahwa tanah makam tersebut atas nama Desa Pangkalan Batang, sesuai legalitas surat yang sudah disahkan,” ujar Kades Faisal sembari disepakati oleh Ketua RT. 012, M Zulfadhli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang hadir.

Jauh sebelumnya sambung Faisal, pihaknya sudah berkoordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Dan memang harus dibuatkan surat kepemilikan atas nama desa, agar legalitas tanah tersebut jelas.

Ia juga berharap kepada masyarakat Desa Pangkalan Batang agar bisa sedikit mengerti dan memahami isi dari surat tersebut.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar bisa memahami apa maksud dan tujuan dari membuat surat itu. Agar nantinya jika ada bantuan-bantuan pembangunan di makam tua itu baik dari Kabupaten, Provinsi maupun Pusat tidak enggan memberikan bantuan ke makam lama itu”, tutup Faisal.

Sementara itu, Ketua RT. 12, M Zulfadhli mengaku memahami dan selaku perangkat pemerintahan desa dirinya juga bertanggung jawab akan menyampaikan kebenaran yang telah disepakati kepada warga.

Baca Juga:  Kapolsek Siak Kecil Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara KDRT

“Terkait surat pernyataan pembatalan tanda tangan yang sudah disampaikan ke pihak desa diabaikan saja dan tidak berlaku,” ucapnya singkat.

Turut mendampingi Kades Pangkalan Batang dalam klasifikasi tersebut Sekretaris Desa, Dudiar, Ketua MKA LAMDesa Asran Efendi, Wakil Ketua LPMD, Fadli Syarifuddin serta Bhabinkamtibmas.(ril)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim