Menu

Mode Gelap

Sorot · 24 Jul 2022 20:36 WIB ·

Kades Pangkalan Batang Diduga Munculkan Surat Tanah Makam Tua Atas Namanya


 Teks foto : Komplek makam tua di Desa Pangkalan Batang. Perbesar

Teks foto : Komplek makam tua di Desa Pangkalan Batang.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Penerbitan surat kepemilikan tanah makam tua di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau atas nama Faisal menimbulkan polemik.

Pasalnya, diketahui lahan pemakaman tua seluas 4.828 meter persegi di Jalan H Kitah, Desa Pangkalan Batang, keberadaannya merupakan komplek pamakaman tertua di Kota Terubuk.

Komplek makam hingga kini belum diketahui sejarahnya, terdapat puluhan makam peninggalan sejarah masa lalu.

Setelah mendapat perhatian dan kunjungan oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan dibarengi respon Kepala Daerah setempat, komplek makam yang berjarak 4 kilometer dari Kota Bengkalis itu kini muncul surat kepemilikanya.

Ironis, kepemilikan atau penguasaan terhadap tanah tersebut atas nama Faisal juga sebagai Kepala Desa setempat dan ditandatangani diatas materai.

Selain Kepala Desa Faisal, juga turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi yang mengetahui di antaranya ketua RT dan RW setempat.

Terkait hal itu, Ketua RT setempat, M Zulfadhli mengakui telah menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah makam yang tiba tiba muncul dibuat oleh pemerintahan desa.

Pun demikian, ia merasa heran dan khawatir bahwa kepemilikan makam tersebut atas nama perorangan.

“Kita disodorkan surat oleh Sekdes untuk menandatanginya. Karena saya lihat sudah ada tanda tangan pak kades di surat itu, saya pun ikut neken saja,” kata M Zulfadhli, Minggu 24 Juli 2022 petang.

Dalam surat tersebut, lanjut Zulfhdli. Tercantum juga didalamnya surat pernyataan saksi sepadan dan ditandatangani.

“Kecurigaan kita muncul, ketika mencermati surat yang telah kita tandatangani. Herannya, surat kepemilikan tanah pemakaman tersebut atas nama pribadi kades,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah mufakat bersama warga dan tidak ingin tersandung hukum dikemudian harinya, Zulfadhli bersama warga lainya mempertanyakan dan mencabut kembali tanda tangan yang telah diturunkan dalam surat pernyataan kepemilikan yang dibuat.

Baca Juga:  29 Juli, Kloter 4 BTH Jemaah Haji Riau Akan Tiba di Batam

“Kita tidak mau ada permasalahan hukum kedepan. Setahu kami, bahkan sejak orang tua kami dulu pun tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah makam tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Pangkalan Batang, Dudiar mengakui bahwa dirinyalah yang telah membuat format surat pernyataan kepemilikan tersebut. Namun, dia membantah kepemilikan tanah makam atas nama pribadi melainkan atas nama desa setempat.

“Bukan atas nama Pak Kades, salah tu. Melainkan atas nama Desa Pangkalan Batang,” singkat Dudiar.(ril)

Artikel ini telah dibaca 1,944 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKN Sampaikan Rilis Terkait Pendataan Ulang Non ASN

19 April 2024 - 16:12 WIB

KPU Riau Rekrut Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwalnya

19 April 2024 - 07:53 WIB

Jawaban Bupati Kasmarni Soal Maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis 2024

18 April 2024 - 11:52 WIB

Tiga Kali Menjambret, Warga Desa Kelapa Pati Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis

17 April 2024 - 16:08 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Bengkalis – Bukit Batu, PUPR Siapkan Rencana Pembebasan Lahan

17 April 2024 - 15:16 WIB

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan

17 April 2024 - 07:25 WIB

Trending di Sorot