PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Khawatir akan terlibat masalah hukum setelah mengetahui penerbitan surat kepemilikan tanah komplek pemakaman tua di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, membuat warga setempat gerah dan melakukan protes.
Aksi protes mereka mendatangi Pemerintahan Desa Pangkalan Batang, karena menilai penerbitan surat kepemilikan tanah makam atas nama Kepala desa (Kades), Faisal diduga menyalahi aturan.
Bahkan, mereka juga mencabut kembali tanda tangan yang telah mereka bubuhi pada surat kepemilikan tanah makam yang dibuat oleh Kades tersebut.
“Iya memang benar dan telah dibuat dalam surat peryataan dan disesuaikan juga pada nomor register dalam surat kepemilikan tersebut. Artinya, kami tidak setuju dengan munculnya surat kepemilikan tanah makam atas nama kades,” kata ketua RT, M Zulfadhli didampingi warga setempat, Ismail, Minggu sore (24/07/2022) kemarin.
Senada, Ismail yang juga juru kunci pemakaman tua itupun menambahkan bahwa ia dimintai menanda tangani surat kepemilikan karena merupakan pihak sepadan dengan tanah makam.
“Setahu saya, sejak zaman orang tua kami dahulu, tanah pemakaman ini tidak ada kepemilikannya maupun ahli waris. Dan karena tidak ingin terlibat dengan hukum, makanya saya juga meminta agar dibatalkan dan menarik kembali tanda tangan kami sesuai nomor registrasi pada surat tersebut,” tambah Ismail.
Ia juga sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Diakuinya lagi, sejak hampir puluhan tahun dirinya menjaga pemakaman tersebut, tidak satupun yang peduli dengan keadaan makam ini.
“Kenapa setelah makam ini mendapat perhatian dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Bupati Bengkalis, Kasmarni malah muncul surat kepemilikan tanah atas nama Kades,” ujar Ismail heran.
Kendati begitu, Ismail berharap kepada pemerintah setempat untuk dapat turun tangan membenahi polemik ditengah masyarakat terkait makam tua di Desa pangkalan Batang ini.
“Kami tidak ingin adanya permasalahan soal makam ini. Dan selama ini warga setempat juga tidak ada yang mempermasalahkan pembangunan yang ada. Selama ini kami meyakini pemakaman ini merupakan sejarah yang ada di desa kami, yang harus tetap kami hormati dan jaga kelestariannya,” pungkas Ismail.
Diketahui, Ketua RT M Zulfadhli, Ketua RW Sarwi serta dua saksi sempadan yaitu Ismail dan Latifah adalah empat orang warga yang turut menandatangani surat kepemilikan yang dibuat oleh Kades dan kemudian mencabut kembali tanda tangan mereka pada surat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Batang, Dudiar saat dikonfirmasi mengatakan, penarikan tandatangan oleh pihak RT, RW dan saksi sempadan itu dari pihak mereka setelah suratnya telah selesai. Intinya tidak ada persoalan, mereka mencabut tandatangan tersebut tanpa ada alasan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perihal surat pernyataan kepemilikan yang telah dibuat dan sudah ditandatangani meskipun tanpa diketahui dan mencantumkan Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Terkait surat tanah tersebut yang tidak diketahui oleh Kepala Dusun itu tidak masalah, karena Kades kan diatasnya”, kata Dudiar.
Ketika disinggung apakah Kepala Desa (Kades) mengetahui tentang surat tersebut, Sekdes Pangkalan Batang ini mengatakan Kades telah mengetahui, dan ini juga atas perintahnya.(ril)