Menu

Mode Gelap

Terkini · 14 Jun 2022 14:53 WIB ·

Kapolsek Siak Kecil Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara KDRT


 Kapolsek Siak Kecil Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara KDRT Perbesar

PRODESANEWS.COM|SIAKKECIL – Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K sepakat untuk menerapkan Restorative Justice atau perdamaian antara kedua belah pihak terkait dalam tindak perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada hari senin 16 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Melati Barat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Kepada media ini, Selasa (14/6/2022) Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan menjelaskan bahwa Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Jendral POL. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang mana menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait.

“Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.” terangnya.

Menurut Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K, dalam hal ini pihak tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial JA selaku terlapor, sedangkan korbannya adalah Istri dari pelaku yang berinisial D, akibat dari kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut, korban mengalami luka luka lebam di bagian tangan dan mengalami sakit di kepala.

“Dikarenakan hal tersebut, istri atau korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil yang diterima oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Andi Manopo, S.H.

Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin 23 Mei 2022 lalu, di rumah tersangka yang beralamatkan Desa Lubuk Muda.” papar Kapolsek.

Setelah proses penyidikan lebih kurang 2 minggu, kedua belah pihak melakukan perdamaian dan mencabut kembali pelaporan tersebut.

Baca Juga:  Wakili Bupati Bengkalis, Edi Sakura Buka Turnamen Senderak Cup III

Kemudian Polsek Siak Kecil melakukan RJ ( Restoratif Justice) yang dihadiri oleh pelapor, keluarga terlapor, Kepala Dusun beserta RT setempat.

“Setelah adanya kesepakatan dan perdamaian terhadap tersangka berinisial JA, dapat dibebaskan dari tahanan Polres Bengkalis dan dikembalikan kepada keluarga,” pungkas Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K.(ril)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim