Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 21 Agu 2026 10:50 WIB ยท

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis


 ๐Ÿ“ธ Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan 29 butir ekstasi serta menangkap dua pria yang diantaranya DPO. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan 29 butir ekstasi serta menangkap dua pria yang diantaranya DPO.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 29 butir ekstasi dari seorang tersangka dan menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengungkap kasus pertama saat menangkap pemuda berinisial DAP, 22 tahun, di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Polisi mengeksekusi penangkapan tersebut pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas menyita 29 butir ekstasi yang tersimpan di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Made menjelaskan, tersangka menyembunyikan 25 butir ekstasi di dalam gulungan tisu berbalut plastik merah. Sementara itu, petugas menemukan empat butir sisanya di dalam plastik yang menyatu ke dalam kotak rokok. Selain ekstasi, polisi menyita satu telepon seluler dan uang tunai Rp235 ribu.

Kepada penyidik, DAP mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut,” ujar Made.

Penangkapan Buron Kasus Narkotika

Pada malam dan lokasi yang sama, Tim Opsnal Polsek Mandau juga menciduk AP alias Y, 22 tahun. Pemuda ini merupakan buron atau DPO dalam kasus peredaran ekstasi sebelumnya.

Made mengatakan personel Polsek Mandau mengeksekusi penangkapan AP setelah penyidik menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Kayangan. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Meski tidak menemukan barang bukti narkotika baru saat menggeledah tubuh tersangka, polisi tetap menggelandang AP ke Markas Polsek Mandau. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lansia 70 Tahun Cabuli 8 Anak, Orang Tua Datangi Polres Bengkalis

Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Menurut Made, penangkapan ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS di Rupat

18 Agustus 2026 - 17:17 WIB

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Karhutla Bengkalis Meluas, 23,5 Hektare Lahan Terdampak

18 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Tim gabungan menangani karhutla di Kabupaten Bengkalis

Polisi Sita 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi di Bengkalis

13 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu, ekstasi, dan cartridge Etomidate hasil pengungkapan narkotika di Bengkalis.

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN
Trending di Pemerintah Daerah