Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 21 Agu 2026 10:50 WIB ยท

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis


 ๐Ÿ“ธ Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan 29 butir ekstasi serta menangkap dua pria yang diantaranya DPO. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda dan mengamankan 29 butir ekstasi serta menangkap dua pria yang diantaranya DPO.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 29 butir ekstasi dari seorang tersangka dan menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengungkap kasus pertama saat menangkap pemuda berinisial DAP, 22 tahun, di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Polisi mengeksekusi penangkapan tersebut pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas menyita 29 butir ekstasi yang tersimpan di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Made menjelaskan, tersangka menyembunyikan 25 butir ekstasi di dalam gulungan tisu berbalut plastik merah. Sementara itu, petugas menemukan empat butir sisanya di dalam plastik yang menyatu ke dalam kotak rokok. Selain ekstasi, polisi menyita satu telepon seluler dan uang tunai Rp235 ribu.

Kepada penyidik, DAP mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut,” ujar Made.

Penangkapan Buron Kasus Narkotika

Pada malam dan lokasi yang sama, Tim Opsnal Polsek Mandau juga menciduk AP alias Y, 22 tahun. Pemuda ini merupakan buron atau DPO dalam kasus peredaran ekstasi sebelumnya.

Made mengatakan personel Polsek Mandau mengeksekusi penangkapan AP setelah penyidik menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Kayangan. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Meski tidak menemukan barang bukti narkotika baru saat menggeledah tubuh tersangka, polisi tetap menggelandang AP ke Markas Polsek Mandau. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tragis, Perempuan Ditemukan Tewas di Kontrakan Dumai

Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Menurut Made, penangkapan ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah
Trending di Hukrim