Bengkalis, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan. Dana tersebut diserahkan tersangka berinisial US melalui kuasa hukumnya kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, (12/12).
Penyerahan uang ini merupakan bagian dari kasus dugaan penyimpangan kredit yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp1 miliar, yang kini berhasil disita sebagai barang bukti.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, uang tunai tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Bengkalis (RPL) untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini menjadi langkah awal Kejari dalam memastikan pengembalian kerugian negara.
“Pemulihan kerugian negara ini merupakan langkah nyata Kejari dalam penegakan hukum kasus korupsi. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Resky dalam siaran persnya, Kamis (12/12).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kredit pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi program pengembangan sektor produktif di daerah. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka US.
Proses penyelidikan dan penyitaan barang bukti terus dilakukan oleh Kejari Bengkalis guna memperkuat pembuktian. Resky memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Meskipun pengembalian dana ini menjadi langkah positif, Kejari Bengkalis tetap mengedepankan prinsip pengusutan menyeluruh agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. “Restorasi kerugian negara adalah prioritas kami, tanpa mengesampingkan upaya penindakan terhadap pelaku,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya pengembalian dana ini, Kejari Bengkalis menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya bersih-bersih dalam pengelolaan keuangan negara di sektor perbankan.
Proses hukum terhadap tersangka US menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampak kasus ini terhadap kredibilitas lembaga perbankan dan pembangunan sektor pertanian di Bengkalis. Kejari Bengkalis diharapkan terus transparan dalam menuntaskan kasus ini.








