Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 9 Jun 2026 10:20 WIB ยท

Polisi Sita 86 Gram Sabu dalam Penangkapan di Kelapapati


 ๐Ÿ“ธ Tersangka S, 48 tahun dan barang bukti 86,29 gram sabu. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka S, 48 tahun dan barang bukti 86,29 gram sabu.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Satresnarkoba Polres Bengkalis menyita 86,29 gram sabu dan menangkap seorang pria berinisial S, 48 tahun, di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, pada Senin, 8 Juni 2026. Polisi menduga pria tersebut terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kelapapati Tengah. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Tidar, Selasa, 9 Juni 2026.

Petugas kemudian mengepung dan menggeledah pria tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 86,29 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor. Polisi menduga pelaku menggunakan kedua barang tersebut untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Setelah itu, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 86,29 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Menurut Tidar, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba dan Penipuan, 12 Polisi Riau Di-PTDH

Tidar mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut terungkap. Menurut dia, keterlibatan warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Karena itu, Tidar mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Ia memastikan kepolisian merahasiakan identitas setiap pelapor.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah