Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 9 Jun 2026 14:24 WIB ยท

Kadus di Bengkalis Kembali Terjerat Kasus Narkotika


 ๐Ÿ“ธ Polisi mengamankan lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkalis.
Perbesar

๐Ÿ“ธ Polisi mengamankan lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Polres Bengkalis kembali menangkap Kepala Dusun Desa Pangkalan Batang Barat, RA alias Reno, 39 tahun, dalam kasus penyalahgunaan sabu. Tim gabungan juga mengamankan empat orang lainnya saat mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Salah satu dari kelima tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa, 9 Juni 2026.

Selain RA, polisi juga menetapkan INF, 25 tahun, wiraswasta, DZ, 18 tahun, pelajar atau mahasiswa, WS, 30 tahun, wiraswasta, serta ZH, 42 tahun, aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis memulai pengungkapan kasus ini saat menggelar tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat pada awal Juni 2026. Pemeriksaan awal itu mengarahkan penyidik pada indikasi keterlibatan pihak lain.

Temuan tersebut mendorong penyidik mengembangkan kasus hingga menciduk beberapa orang yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan seluruh terperiksa positif mengandung methamphetamine.

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga menjadi alat komunikasi aktivitas terlarang tersebut.

Nama RA bukan pertama kali muncul dalam perkara serupa. Polisi sebelumnya pernah menangkap RA di kediamannya di Kecamatan Bengkalis pada 20 Mei 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram.

Saat pemeriksaan kala itu, RA mengakui barang bukti berasal dari sisa penjualan sabu milik seseorang bernama Raka. Ia juga menyebut pernah menerima pasokan hingga 1 kilogram dari sumber yang sama.

Kasus tersebut bergulir ke proses hukum hingga RA menjalani hukuman sebelum akhirnya bebas. Namun, polisi kembali menangkapnya dalam perkara yang sama pada pengembangan terbaru Juni 2026.

Baca Juga:  Kasmarni Janji Perkuat Dukungan Pendidikan di Bengkalis

Kepolisian menegaskan akan terus menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Aparat juga memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat mendukung Program P4GN untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Juliandi.

Hingga kini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar

30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Hukrim