Prodesanews.com | BENGKALIS – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kini tengah menjadi sorotan. Isu ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan oleh mantan bendahara UED-SP berinisial D, selama periode 2020 hingga 2023.
Irwan Krisnawan, Ketua Satgasus Khusus DPP KPK Independen Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan informasi lebih lanjut dari warga setempat. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial dan hak untuk melaporkan potensi penyimpangan.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, dugaan penyalahgunaan dana ini telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa ada penyelesaian yang memadai. Meskipun sejumlah upaya musyawarah telah dilakukan antara aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus UED-SP, masalah ini tetap belum mendapatkan penanganan yang tuntas. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa bendahara D ini memberikan surat tanah sebagai jaminan kepada Penjabat Kepala Desa, dengan disaksikan oleh pihak Inspektorat,” jelas Irwan kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Irwan, dana yang diduga disalahgunakan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Warga berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik agar dana UED-SP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana ini telah disampaikan warga kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkalis, yang kemudian melakukan pemeriksaan di Desa Tanjung Leban. Irwan juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Pj. Kepala Desa Tanjung Leban, Ahmad, S.Pd, melalui telepon seluler. Ahmad menjelaskan bahwa D, telah mengembalikan sebagian dana yang diduga disalahgunakan, yaitu sebesar Rp30.500.000,-dan berjanji untuk segera menyelesaikan pengembalian dana secara keseluruhan dalam waktu dekat.
Irwan menambahkan bahwa dia juga telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis yang membidangi, untuk memastikan bahwa proses penyelesaian kasus ini berjalan dengan baik. “Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara profesional dan tuntas sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwenang, jika diperlukan,” ujarnya dengan tegas.(ril)








