Menu

Mode Gelap

Advertorial Bengkalis · 14 Nov 2021 16:44 WIB ·

Ditaja PMD, Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bermasa


 Ditaja PMD, Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bermasa Perbesar

prodesanews.com, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Terkait Bantuan Keuangan Desa yang ditaja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis di Aula Kantor Camat Bengkalis, Senin (11/10/2021).

Kasmarni mengaku bangga dan gembira, karena jelang satu tahun masa kerja dirinya bersama Wakil Bupati H Bagus Santoso, secara perlahan, satu persatu program unggulan Pemerintah Daerah mulai menampakkan progresnya. Salah satunya dengan disiapkannya anggaran 1 milyar 1 desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa) yang disiapkan secara khusus.

“Keuangan desa Bermasa ini, merupakan anggaran yang memang kita alokasikan khusus di dalam APBD Kabupaten Bengkalis, sebagai wujud komitmen dan janji dalam mengimplementasikan delapan program unggulan daerah, melalui program bantuan keuangan satu milyar satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa, agar tercapainya visi “Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera” atau yang kita singkat dengan tagline “Bermasa” ucap Bupati Kasmarni.

Bupati juga meminta kepada peserta sosialisasi, khususnya Kecamatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Ketua Tim Penggerak PKK serta para pendamping desa agar serius serta dapat memanfaatkan moment sosialisasi ini dengan baik. Sehingga memiliki pemahaman terkait bantuan keuangan khusus 1 milyar bagi desa dan tidak menimbulkan pemahaman berbeda serta permasalahan hukum dikemudian hari.

“Melalui sosialisasi ini kita dapat mensinergikan program bantuan keuangan desa Bermasa dengan program bantuan keuangan lainnya, dan bantuan 1 milyar tidak disalah gunakan oleh kepala desa serta para perangkat desa agar cita-cita kita mewujudkan desa yang mandiri, Bermasa dapat tercapai”, harap Kasmarni.

Masih menurut Kasmarni, 1 milyar perdesa ini, tidak bisa digunakan untuk biaya operasional kepala desa, namun sebagai gantinya, kepala desa akan menerima tunjangan kenaikan yang telah diatur jumlahnya sesuai petunjuk teknis, dengan pertimbangan, semakin bertambahnya tugas dan tanggung jawab kepala desa.

Baca Juga:  Gelar Rakor Kewirausahaan Pemuda, Disparbudpora Bengkalis Hadirkan Narasumber Dari Kemenpora RI

“Sebagai pengetahuan kita bersama, bahwa bantuan keuangan khusus 1 milyar perdesa ini tidak bisa digunakan untuk biaya operasional kepala desa. Ingat itu. Namun sebagai gantinya, kepala desa akan menerima tunjangan kenaikan yang telah diatur jumlahnya sesuai petunjuk teknis, dengan pertimbangan semakin bertambahnya tugas dan tanggung jawab kepala desa,” jelas Kasmarni.

Terkait dengan penentuan indikator, tahapan penyaluran, alur penyaluran, monitoring dan evaluasi serta sanksi dari dana bantuan keuangan khusus ini, Bupati menegaskan bahwa telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis, yang hari ini akan kita sosialisasikan. Sementara terkait juknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

“Istilahnya, semua harus terintegrasi, agar cita-cita kita mewujudkan desa yang mandiri, bermarwah maju dan sejahtera dapat tercapai dengan baik,” tutup Kasmarni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), H Yuhelmi dalam penyampaiannya mengatakan, dengan diterapkannya program Rp1 miliar 1 desa Bermasa, tentu menjadi berkah sekaligus tanggung jawab yang bertambah, buat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga penghasilan dan tunjangan sejumlah unsur di Pemerintah Desa akan dinaikan.

“Ini merupakan perintah Bupati Bengkalis melalui Perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang penghasilan tetap Kepala Desa serta tunjangan BPD. Ini semua dalam rangka perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis karena semakin banyaknya tanggung jawab di desa. Ini adalah perintah dari Ibu Bupati Kasmarni,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masayrakat dan Desa (PMD), H Yuhelmi.

Menurutnya, ada tiga indokator yang akan dimasukkan di dalamnya. Yaitu indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, ketahanan lingkungan dan tidak digunakan untuk oprasional Kepala Desa. Namun, sudah disiapkan melalui anggaran lain. Untuk operasional kepala desa, jika sebelum Perbup ini diterbitkan dan disosialisasikan, penghasilannya Rp7 juta dan ke depan akan menjadi Rp8,5 juta.

Baca Juga:  6 Hari Lagi, Festival Budaya Bahari Destinasi Wisata Pantai Indah Selat Baru Akan di Gelar

“Bantuan khusus 1 milyar 1 desa yang disiapkan ini, ada 3 indokator yang akan dimasukkan di dalamnya. Yaitu indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan dan tidak digunakan untuk oprasional Kepala Desa,” jelas Yuhelmi

“Untuk BPD tunjangan sebelumnya Rp2,5 juta dan pada saat ini menjadi Rp3,7 juta. Begitu juga turunannya ke bawah yang juga dipersiapkan Perbupnya yang sudah tentu tidak sama dengan Kepala Desa, Ketua BPD Wakil dan Anggotanya tentu kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” pungkas Yuhelmi.*(Rill)

Artikel ini telah dibaca 976 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PGRI Siak Kecil Gelar Bhakti Sosial dan Peduli Lingkungan

17 Desember 2021 - 15:03 WIB

Gelar Rakor Kewirausahaan Pemuda, Disparbudpora Bengkalis Hadirkan Narasumber Dari Kemenpora RI

14 Desember 2021 - 21:51 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Gelar Bimtek LBB dan Literasi Dasar PAUD Se-Kabupaten Bengkalis

14 Desember 2021 - 15:56 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Buka Festival Budaya Bahari Tajaan Disparpora

6 Desember 2021 - 16:31 WIB

Dinsos Bengkalis, Lanjut Serahkan Bantuan UEP di Duri

6 Desember 2021 - 16:01 WIB

Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Miskin, Dinsos Bengkalis Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif

6 Desember 2021 - 10:55 WIB

Trending di Advertorial Bengkalis