Prodesanews.com | PEKANBARU – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal mengingatkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota yang kembali mencalonkan diri untuk tidak memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye.
Hal ini mengingat anggota Legislatif tersebut sedang menitikberatkan pada agenda reses untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam suasana masa kampanye.
“Reses itu berbeda dengan kampanye. Jangan sampai reses itu berkedok kampanye. Reses itu menyerap aspirasi masyarakat, sementara kampanye itu meminta masyarakat untuk memilihnya. Itu berbeda. Ada ancaman pidananya karena menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye,” tegas Alnofrizal dalam keterangan persnya dikutip Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Alnofrizal mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan reses sebagai bentuk kampanye, agar segera melaporkan ke Bawaslu.
“Kepada anggota DPRD, kami ingatkan jangan reses tapi kampanye, karena ada ancaman pidana,” tambahnya.
Alnofrizal juga memperingatkan agar tidak ada atribut kampanye yang melekat saat kegiatan reses. “Sekarang kami telah memiliki pengawas hingga ke tingkat bawah, kami akan awasi dengan ketat,” ungkapnya.
Upaya Bawaslu Riau ini bertujuan untuk menjaga integritas reses sebagai forum bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, tanpa tercemar oleh kepentingan politik kampanye.(mcr)
(Sumber: media center riau)








