Menu

Mode Gelap

Sorot · 19 Feb 2023 08:08 WIB ·

SMSI Tolak Pasal Yang Beratkan Perusahaan Pers Start Up


 SMSI Tolak Pasal Yang Beratkan Perusahaan Pers Start Up Perbesar

PRODESANEWS.COM | JAKARTA— Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, penyusunan R-perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) lalu sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kemenkominfo bersama Dewan Pers dan sebelas konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam, sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres tersebut.

Kemudian rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Pun demikian, hasil rancangan draf ini hanya ditandatangani oleh lima Konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir dalam rapat.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal tersebut berbunyi, bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Baca Juga:  Dinilai Berikan Manfaat, Masyarakat dan Pemda Rohul Dukung Pembangunan Jembatan Jorang Oleh PHR

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik dalam keterangan pers pada Sabtu malam, (18/2/2023),

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di website Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antar kementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Dirjen IKP Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antar kementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Baca Juga:  Pengurus MDI Kabupaten Bengkalis Gelar Bimtek Da'i Bersama Wakil Ketua I DPRD Bengkalis

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, Usman mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan.

Terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal, Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 lalu yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Urine Bengkalis, Dua Aparatur Desa Positif Amfetamin

21 April 2026 - 14:45 WIB

Polisi melakukan sidak urine di kantor desa Bengkalis.

Operasi Antik Lancang Kuning Bongkar Rantai Sabu Bengkalis

21 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu di Bengkalis.

Dana PI PT BLJ Rp224 M Disorot, GMNI Desak Copot Dirut

20 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi GMNI Bengkalis di depan Kantor Kejari Bengkalis saat mendesak audit dana PI PT Bumi Laksamana Jaya Rp224 miliar.

Polsek Mandau Bekuk Pemilik 42 Pil Ekstasi

20 April 2026 - 09:15 WIB

Tersangka AA bersama barang bukti 42 pil ekstasi, uang tunai, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor yang diamankan Polsek Mandau

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Rupat Utara Diciduk

20 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan MS beserta sabu yang disimpan dalam kotak rokok di Rupat Utara

Polisi Ringkus Nelayan Rupat Utara Pemilik 96,40 gram Sabu

19 April 2026 - 20:20 WIB

Tersangka nelayan dan barang bukti sabu dalam kasus peredaran sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim