PRODESANEWS.COM | BENGKALIS-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan pelaku pencurian serta penadah aset-aset milik negara yang selama ini beroperasi dilingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Setidaknya, enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatimiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi yang didampingi Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Agus Salim, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman dan perwakilan PT. PHR, serta Nawakara Sekuriti PT. PHR mengatakan, tim Satreskrim berkerjasama dengan Polsek Mandau telah mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam press rilis pengungkapan komplotan pencuri dan penadah aset PT. PHR Kecamatan Mandau, Kamis (12/05/2022) di Mapolres Bengkalis.
Keenam tersangka diantaranya, SL, ES dan EM berperan sebagai penadah. Kemudian tersangka TR, AM dan MD bertindak sebagai pelaku pencurian.
Selain tersangka, Satreskrim Polres Bengkalis turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut. Diantaranya, 2 unit mobil Colt Diesel masing-masing bernomor polisi BM 8552 QU dan BM 9390 PU serta 1 unit Pick Up L-300 bernomor polisi BK 9249 NB. Ketiga kendaraan ini adalah milik pribadi para penadah barang curian.
“Para tersangka ini diamankan di tempat dan waktu berbeda. Mereka juga memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai penadah dan pelaku pencurian,” ujar Meki.
Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap SL, kemudian Tim Opsnal Ksatria Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggeledahan di gudang milik SL, ditemukan barang bukti berupa pipa besi dan gulungan kabel seling berbagai ukuran yang dikumpulkan didalam 2 truk colt diesel.
“Setelah diamankan, kemudian tim melakukan introgasi. Dari keterangan tersangka SL, hasil curian berupa besi-besi tersebut dibeli dari rekannya EM, dibeli dengan harga Rp 6.800 per-Kilogram. Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap EM serta tersangka ES,”katanya lagi.
Kronologis penangkapan.
AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, awalnya Polres Bengkalis mendapatkan laporan, jika aksi pencurian di areal PT. PHR ini sering terjadi dan Polres juga mendapati laporan dari PT. PHR, dimana tim patroli Nawakara atau sekuruti PT. PHR yang hilang dicuri.
Berbekal laporan dan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Sejumlah informasi yang diterima, fakta mengungkapkan ada komplotan pencurian spesialis aset-aset milik PT. PHR, tepatnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Besi tiang portal PT. PHR yang awalnya berada di lingkungan PHR, sudah raib digondol maling.
Dari informasi yang didapat dilapangan, tim opsnal bekerjasama dengan Nawakara dan PT. PHR langsung melacak keberadaan pelaku pencurian. Alhasil, pada tanggal 6-7 Mei 2022, para pelaku diringkus dengan sejumlah barang bukti.
“Melalui penyidikan yang tidak begitu lama. Akhirnya, didapati tersangka penadah dan pelaku pencurian dalam kasus ini. Untuk penadah itu dikenakan Pasal 480 KUH Pidana. Perlu diketahui, PHR sendiri adalah BUMN yang menjadi sorotan dan atensi pusat, supaya setiap keamanan itu terjamin. Karena, PHR sendiri saat ini sedang giat-giatnya melakukan pekerjaan, untuk kepentingan nasional. Sepertiga produksi minyak nasional diperkirakan ada di PHR,” jelas AKP Meki Wahyudi.
Terkait barang bukti sambungnya, saat ini sudah diamankan 3 unit mobil bersama barang curian dan uang sebanyak Rp 5 juta, diduga hasil penjualan barang curian.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sebagai alat bukti, nilainya masih belum kita hitung. Nanti, PT. PHR yang bisa menghitung kerugian dari aksi pencurian ini,” ujarnya.
Saat disinggung tentang adanya keterlibatan oknum-oknum PT. PHR dalam memuluskan aksi pencurian di areal PT. PHR ini, AKP Meki Wahyudi mengatakan, sejauh ini hasil penyidikan untuk perkara ini belum ada indikasi keterlibatan oknum-oknum di PT. PHR.
“Untuk perkara ini belum ada indikasi dan tidak ada ke arah sana. Artinya, kami bersama-sama bagaimana menjaga aset-aset milik negara tidak terganggu, untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.(ril)








