Menu

Mode Gelap

Sorot · 28 Feb 2025 08:00 WIB ·

Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun


 📸 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Perbesar

📸 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Prodesanews.com | JAKARTA, 28 Februari 2025– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga bertambah menjadi sembilan orang.

Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam pengoplosan bahan bakar di Depok, mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari lima komponen utama;

1. Kerugian eksplorasi minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian dari pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian dari pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Berikut adalah sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini beserta peran masing-masing;

-Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang. Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, ia memenangkan tender DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara yang melanggar hukum. Selain itu, ia juga diduga mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui pengoplosan di fasilitas penyimpanan.

-Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, diduga bersama-sama dengan Riva Siahaan dan Agus Purwono memenangkan tender DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Ia juga terlibat dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca Juga:  Bantan Jadi Kecamatan Pertama Bentuk Koperasi Merah Putih

-Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, diduga ikut serta dalam memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara yang melanggar hukum. Bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, ia mengondisikan rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

-Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

-Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, bersama Dimas Werhaspati, diduga berkomunikasi dengan tersangka Agus Purwono untuk menaikkan harga (spot pricing) sebelum syarat terpenuhi. Ia juga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk impor produk kilang. Selain itu, ia terlibat dalam pengoplosan produk kilang dari RON 88 menjadi RON 92 bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza.

-Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, diduga memperoleh keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13–15 persen. Selain itu, fasilitas penyimpanan miliknya, PT Orbit Terminal Merak, digunakan untuk pengoplosan produk kilang dari RON 88 menjadi RON 92.

-Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, bersama Gading Ramadhan Joedo, diduga berkomunikasi dengan tersangka Agus Purwono untuk menaikkan harga minyak mentah (spot pricing) sebelum syarat terpenuhi. Ia juga memperoleh keuntungan dari transaksi mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13–15 persen.

-Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, diduga bersama Edward Corne melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan. Ia juga memberikan perintah kepada Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk kilang dari RON 88 menjadi RON 92.

Baca Juga:  HUT RI ke 80, Pemdes Jangkang Gelar Upacara dan Sampaikan Program Strategis Pemerintah

-Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, diduga bersama Maya Kusmaya melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan. Ia juga menerima perintah dari Maya Kusmaya untuk melakukan pengoplosan produk kilang dari RON 88 menjadi RON 92.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyelidikan terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain masih berlangsung.(ril)

Artikel ini telah dibaca 564 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim