Prodesanews.com | BENGKALIS-Menindaklanjuti arahan Bupati, 23 desa di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, telah merampungkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Lima di antaranya bahkan sudah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pendirian koperasi dilakukan serentak oleh 18 desa pada Kamis, 16 Mei 2025, di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Sisanya telah menyelesaikan proses lebih awal. Penandatanganan akta notaris dihadiri oleh para kepala desa, ketua BPD, unsur pemerintah kecamatan, notaris, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Ismail, menyebut keberhasilan itu berkat kolaborasi perangkat desa dan masyarakat. “Semua pihak kompak mewujudkan koperasi desa,” ujar Ismail, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengapresiasi Camat Bantan dan tim yang aktif membimbing proses pendirian koperasi dari awal. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pendamping desa dari berbagai level, mulai dari pusat hingga kabupaten.
“Pendamping telah bekerja maksimal. Semoga SK pengesahan dari Kemenkumham segera terbit,” kata Ismail.[ril]








