Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jul 2026 08:41 WIB ·

PWI Riau Pecat Permanen Dahari, KTA Dikembalikan ke PWI Bengkalis


 Rapat pengurus PWI Bengkalis Perbesar

Rapat pengurus PWI Bengkalis

BENGKALIS — Dahari, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI kepada pengurus PWI Bengkalis beberapa hari setelah Dewan Kehormatan PWI Riau mencabut keanggotaannya secara permanen. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dahari terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota PWI.

KTA diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi. Pengembalian kartu tersebut menjadi tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang ditetapkan pada 29 Juni 2026.

“Dia mengembalikan KTA kepada saya. Sesama wartawan kami tetap berteman, hanya saja yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI,” kata Bakhtaruddin.

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan pencabutan keanggotaan diberlakukan, Dahari tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Ia juga mengimbau narasumber dan masyarakat agar memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI.

Keputusan pencabutan keanggotaan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Dewan Kehormatan PWI Riau atas laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025. Selama proses pemeriksaan, Dewan Kehormatan meminta keterangan dari Dahari serta sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti pendukung.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu dalam proses administrasi pendaftaran anggota PWI. Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Kehormatan pada 15 Juni 2026, organisasi memutuskan mencabut keanggotaannya secara permanen.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, tetapi melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

Baca Juga:  Waspada! Fb Palsu Bupati Bengkalis Berkedok Minta Pulsa

Bambang menjelaskan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Sementara itu, keputusan pencabutan keanggotaan Dahari berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan bersifat mengikat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini